Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Operasi Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang IlegalDirektur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.
Ia mengungkapkan, "Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang."
Dwi mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, dan pemberi perintah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan operasi gabungan dilakukan setelah menerima dan memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan.
Ia mengungkapkan, "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan, sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan."
Lima Orang Diamankan, Dua Ditetapkan TersangkaDalam operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan, petugas mengamankan satu unit ekskavator serta lima orang yang berada di lokasi.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MAS sebagai operator ekskavator, APM sebagai helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas, dan NM yang menyiapkan logistik pekerja.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka, sementara penyelidikan terhadap pihak lain masih terus dikembangkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.





Komentar (0)