Uang Tunai Rp 4 Miliar Disita KPK dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Penyitaan ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Budi memaparkan, dalam penyidikan perkara di Rejang Lebong, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengembangkan penyidikan, termasuk terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.

Budi menambahkan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara lain yang lebih besar dan tidak terbatas pada wilayah terjadinya OTT.

Menurut dia, pola penanganan seperti itu sudah beberapa kali dilakukan KPK.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Kasat Reskrim Bawa Mesin Hitung Uang

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pedagang Nasi Kuning Ditabrak Pemotor Hingga Gerobak Terbalik di Bogor
• 1 jam lalu
0
thumb
Hadiri Kongres Umat Islam, Wamenko Polkam: Politik Bukan Jalan Kekayaan  
• 22 jam lalu
0
thumb
10 Negara dengan Tingkat Kemakmuran Tertinggi di Dunia, Siapa Juaranya?
• 5 jam lalu
0
thumb
Jalani Pengobatan di Singapura, Hotman Paris Unggah Momen Didampingi Istri dan Putrinya di Rumah Sakit
• 6 jam lalu
0
thumb
Mendagri Tito Minta Lulusan IPDN Jaga Integritas hingga Akhir Karier
• 42 menit lalu
0
Berhasil disimpan.