Kementerian Pertanian memberi peringatan keras kepada seluruh pelaku industri komoditas agar tidak menjalankan praktik bisnis yang merugikan negara. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi manuver mafia yang merugikan negara.
Dalam Rapat Percepatan Swasembada Gula di Surabaya pada Rabu lalu (22/7/2026), Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mencontohkan kejahatan under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil). Menurutnya, praktik manipulasi dokumen perdagangan minyak sawit mentah tersebut terbukti memicu kebocoran devisa hingga triliunan rupiah.
“Itu CPO namanya under invoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia,” ungkap Amran melalui keterangan persnya, Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Kembali Muncul, Mama Yasinta Titip Pesan untuk Prabowo Soal Anak Papua dan Pertanian
Amran menegaskan, penindakan mafia perdagangan ini diselaraskan dengan pengusutan kasus penolakan tebu petani oleh tujuh perusahaan. Pemerintah siap mengarahkan aparat penegak hukum untuk menyisir seluruh mata rantai tata niaga komoditas.
"Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan," tegas Amran.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan praktik yang merugikan petani tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat upaya pemerintah mewujudkan swasembada.
Kebijakan penertiban arus barang ini diposisikan sebagai pilar penyelamat struktur fundamental perekonomian nasional. Kementan menggaransi bahwa negara akan terus hadir melindungi hak-hak ekonomi masyarakat petani.
Baca Juga: Ubah 1.828 Hektare Hutan jadi Lahan Pertanian, Bupati Kuansing 'Minta Jatah' 914 Petani
Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, meminta pemerintah mengkaji ulang metodologi yang digunakan untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp500-600 triliun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menurutnya, angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sudarsono menilai klaim kerugian negara dengan nilai yang sangat besar tidak boleh hanya dijadikan asumsi dalam penyusunan kebijakan.
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya dalam keterangan tertulis.






Komentar (0)