Hakim MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai sampai Habis

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menegaskan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen terkait sisa kuota internet.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies (09:36).

Baca Juga: [FULL] Putusan MK Hapus Skema Kuota Internet Hangus, Wajibkan Operator Lakukan Hal Ini

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang mk
  • mahkamah konstitusi
  • kuota internet
  • adies kadir
  • hakim mk
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendagri Dorong Lulusan IPDN Perkuat Birokrasi Berbasis Ilmu
• 10 menit lalu
0
thumb
Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Gelar Refleksi dan Hening Cipta untuk Korban
• 15 menit lalu
0
thumb
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN
• 10 jam lalu
0
thumb
Soal Klaim Cina di Natuna, Pakar Ingatkan Indonesia Jangan Goyah Pertahankan Kedaulatan
• 15 menit lalu
0
thumb
Tujuh Rumah Warga Kurang Mampu Direhab Serentak di Tujuh Kecamatan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.