JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menegaskan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen terkait sisa kuota internet.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies (09:36).
Baca Juga: [FULL] Putusan MK Hapus Skema Kuota Internet Hangus, Wajibkan Operator Lakukan Hal Ini
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- sidang mk
- mahkamah konstitusi
- kuota internet
- adies kadir
- hakim mk






Komentar (0)