Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan sebagai langkah mencegah kekerasan seksual terhadap anak serta melindungi generasi penerus bangsa.
MPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual terhadap AnakLestari Moerdijat mengatakan, "Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa."
Menurutnya, berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terungkap, mulai dari inses hingga pencabulan di lingkungan pendidikan, menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap anak telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Lestari menilai Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak, namun implementasinya masih memerlukan komitmen kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.
Ia mengungkapkan, "Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental."
Dorong Kolaborasi Lindungi AnakLestari menegaskan hukum harus memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan tidak memberi ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Ia mengatakan, "Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri."
Menurutnya, proses hukum yang ramah anak, pendampingan korban, optimalisasi layanan terpadu, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum perlu diperkuat di setiap daerah.
Lestari juga menekankan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara menjadi kunci dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang aman.
Ia menegaskan, "Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya."





Komentar (0)