JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan patroli keamanan di kawasan-kawasan yang selama ini ditengarai rawan aksi pembegalan.
Permintaan tersebut Yusril sampaikan sebagai tindak lanjut atas pro dan kontra yang berkembang terkait sayembara penangkapan begal yang dilontarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Hadiah untuk Penangkap Begal, Yusril: Bakal Lama Tunggu Proses Pengadilan
Yusril menegaskan bahwa peningkatan patroli merupakan bagian dari tugas utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.
"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Sayembara Tangkap Begal Picu Warga Bandung Turun ke Jalan, Polisi Apresiasi tapi Ingatkan Risiko Aksi Mandiri
Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain meningkatkan patroli, Yusril meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu diajak berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap dalam koridor hukum.
Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana.
Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," tuturnya.
Baca juga: Sayembara Tangkap Begal Dikritik, Dedi Mulyadi: Justru Mencegah Main Hakim Sendiri
Yusril menegaskan bahwa negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
Korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Akan tetapi, pelaku tindak pidana sekalipun tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Korban pembegalan harus dilindungi karena keselamatan jiwa dan harta bendanya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara," jelas Yusril.
Namun pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum.






Komentar (0)