Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pemanfaatan dana keistimewaan Yogyakarta berhasil memberdayakan masyarakat.

Saat ini upaya pemanfaatan dana keistimewaan telah mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta mengatasi pengangguran terbuka di masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Korupsi di Pemda, Kemendagri-KPK Bentuk Tim Gabungan

“Kami memantau langsung lokasi dan penerima manfaat bantuan dana keistimewaan DIY. Sejauh ini terlihat hasilnya luar biasa karena membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sumule Tumbo, di Jakarta, Sabtu (25/7).

Penilaian Kemendagri ini didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kemendagri yang dilaksanakan pada 7- 10 Juli 2026 di sejumlah willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemutakhiran & Integrasi SIPD-RI sebagai Fondasi Satu Data Pemda

Monev dilaksanakan di Karan Kopek Trimurti yang berkembang sebagai kawasan peternakan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Kemudian dilanjutkan ke sentra produksi mie lethek yang kini hadir dalam bentuk mie instan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dan di tempat wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Sebut HUT ke-344 Bandar Lampung Momentum Memperkuat Ekonomi Daerah

Selain itu, Tim Kemendagri juga melihat langsung kemandirian ekonomi dan pangan di sumberharjo dan Taman Martani, bangkitnya wisata di sambirejo, serta dialog bersama warga di Balai Budaya Taman Martani.

Menurut Sumule Tumbo, Dana Keistimewaan DIY adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Berdasarkan undang undang dimaksud, ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan meliputi Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang.

“Kami berharap ke depan diberikan bantuan pemberdayaan masyarakat secara kontinyu dan tepat sasaran agar makin banyak masyarakat yang terlayani sehingga mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di DIY,” ujarnya.

Lurah Trimurti Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Agus Purwaka menjelaskan pihaknya menerima bantuan dana keistmewaan Rp 1 miliar.

Salah satunya dimanfaatkan untuk pengembangan produksi mie lethek, termasuk penyiapan rumah produksi, peralatan dan pemasarannya.

“Semula mie lethek ini diproduksi dan dipasarkan secara tradicional, kemudian dilakukan peningkatan kualitas produksi dan pacakaging sehingga pemasarannya lebih premium, lebih hiegenis sehingga bisa masuk ke hotel, bandara, perkantoran dan sebagainya," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekjen AMPI Arief Rosyid Tekankan Pentingnya Geopolitik ASEAN dengan Majlis Belia Malaysia
• 7 jam lalu
0
thumb
Sungai Batang Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Warga di Agam Kembali Banjir | BERUT
• 18 jam lalu
0
thumb
Vietnam Langsung Mengganas, Kamboja Pun Tak Mudah, Timnas Indonesia Jangan Sampai Terpeleset
• 20 jam lalu
0
thumb
Bayern Muenchen tegaskan Olise tidak akan dilepas musim panas ini
• 14 jam lalu
0
thumb
Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.