jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan upaya mewujudkan ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan harus menjadi prioritas.
Hal itu sebagai bagian langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Bullying Layak Masuk Ranah Pidana, tetapi Jangan Lupakan Perlindungan Anak
"Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," kata Lestari Moerdijat.
Menurut Lestari, sejumlah kasus kekerasan seksual, seperti inses ayah terhadap anak kandung, predator di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum guru yang terungkap, merupakan alarm keras bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai taraf darurat.
BACA JUGA: Dialog Nasional KNPI Soroti Perlindungan Anak-Bonus Demografi
Rerie yang akrab disapa menegaskan sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang 17 Tahun 2016 telah tersedia.
"Kebijakan tersebut menunggu political will para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menerapkannya dengan benar sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi setiap warga negara," kata Rerie.
BACA JUGA: Pemkot Tangsel: PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital
Anggota Komisi X DPR itu menyampaikan sejumlah kasus kekerasan yang kerap terjadi menunjukkan sistem perlindungan kita masih memiliki celah besar.
"Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental," tegas Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.
Rerie berpendapat seharusnya hukum tidak punya kata maaf bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
"Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri," tegas Rerie.
Dia berpendapat prinsip-prinsip kepentingan terbaik dan keamanan anak harus dikedepankan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Proses hukum yang ramah anak dan pendampingan anak wajib dilakukan dalam penanganan kasus tersebut," tambah Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar optimalisasi sistem layanan terpadu dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan pada kasus kekerasan terhadap anak harus mampu direalisasikan di setiap daerah.
Dia menilai kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara adalah kunci utama untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman.
"Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya," pungkas Rerie. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi





Komentar (0)