KEBIJAKAN pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 menandai pergeseran fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi dan pola rekrutmen birokrasi nasional.
Keputusan mendadak ini ditandai juga dengan dilantiknya pimpinan pertamanya di Istana Negara, masing-masing mantan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan akademisi Institut Teknologi Bandung Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur.
Penggunaan nomenklatur Gubernur, alih-alih Rektor, secara sosiologis memancarkan sinyal kuat penegasian terhadap tradisi otonomi dan kebebasan mimbar akademik.
Dengan kata lain, institusi ini didesain bukan sebagai kampus konvensional yang memelihara kebebasan berpikir, tapi lembaga kedinasan strategis bercorak semi-militeristik yang bertindak sebagai instrumen ideologis negara, bertengger di bawah naungan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan.
Struktur kelembagaan yang super-tetap ini dirancang mengintegrasikan seluruh rantai pasokan kader kepemimpinan nasional dari jenjang sekolah menengah atas melalui Sekolah Unggul Garuda, hingga pelatihan birokrasi dan BUMN dengan mencaplok serta mengintegrasikan fungsi Lembaga Administrasi Negara.
Di balik ambisi megah pemerintah membangun sepuluh jaringan kampus di atas lahan bekas perkebunan sawit PTPN di kawasan Cikasungka, Bogor, dan berbagai daerah lain, yang didanai penuh oleh APBN agar mahasiswa dapat kuliah gratis hingga lulus, tersimpan persoalan yuridis dan ketimpangan tata kelola yang sangat krusial.
Dari perspektif hukum tata negara, sejumlah pengamat pendidikan berpendapat bahwa pendirian kampus mengandung cacat legal yang amat serius.
Baca juga: Indonesia Tidak Kurang Kampus, tapi Kekurangan Sistem Lahirkan Pemimpin
Berbeda dengan perguruan tinggi negeri biasa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Universitas Pertahanan yang berlandaskan Peraturan Presiden, institusi baru ini berdiri hanya bermodalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan pimpinannya.
Ketimpangan hukum ini, bagaimanapun, berpotensi memicu kekacauan administratif dan membahayakan keabsahan legalitas gelar akademik resmi yang dikeluarkan di masa depan.
Proyek ini juga memperlihatkan fragmentasi kebijakan yang sangat mengkhawatirkan di tingkat pemerintah pusat.
Sebelum gagasan ini mengemuka, publik disuguhi rencana pendirian Universitas Danantara oleh BPI Danantara yang digadang-gadang sebagai universitas korporat kelas dunia yang berfokus pada pengembangan kecerdasan buatan, rekayasa, dan bisnis global melalui kemitraan strategis dengan kampus papan atas dunia.
Ketika lembaga baru bentukan pemerintah ini diproyeksikan pula untuk menyiapkan karyawan BUMN dan birokrasi melalui integrasi Lembaga Administrasi Negara, tentu akan terjadi duplikasi dan tumpang tindih peran.
Tumpang tindih ini mengindikasikan ketiadaan desain induk pembangunan pendidikan tinggi yang koheren.
Kementerian dan lembaga negara cenderung menciptakan institusi-institusi baru yang elitis sebagai solusi instan untuk menerobos kelemahan sistemik universitas yang sudah ada, ketimbang membereskan akar masalahnya secara mendasar.
Urgensi pendirian jaringan kampus baru ini makin dipertanyakan apabila dibenturkan secara langsung dengan realitas objektif ekosistem pendidikan tinggi nasional saat ini.
Data statistik menunjukkan bahwa dari sekitar 4.300 perguruan tinggi di Indonesia, lebih dari 63 persen berstatus swasta. Sektor swasta merupakan tulang punggung utama dalam menyediakan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat luas di sini.
Namun, di balik julukan "Negeri Seribu Kampus", sebagian besar perguruan tinggi swasta justru ‘berdarah-darah’ mempertahankan kelangsungan hidupnya akibat krisis finansial dan penurunan daya dukung operasional.
Angka Partisipasi Kasar perguruan tinggi nasional masih tertahan di angka 32 persen, jauh tertinggal dari negara-negara anggota OECD yang melampaui 70 persen, dengan ketimpangan ketersediaan fasilitas yang amat tajam antara Pulau Jawa dan luar Jawa.
Gugurnya puluhan perguruan tinggi swasta akibat krisis tata kelola, kemerosotan jumlah mahasiswa, dan ketidakmampuan memenuhi standar akreditasi telah menjadi fenomena harian yang sungguh memprihatinkan.
Baca juga: 10 Kampus URI di Tengah Tumpukan Lembaga Pendidikan Kepemimpinan






Komentar (0)