JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara mengenai barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Febrie mengatakan, biar jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).
Baca juga: Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Pernah Tangani Istri Ferdy Sambo, Kini Bela Febrie Adriansyah
Sebagai informasi, tiga kasus yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Polisi pun telah memastikan emas seberat 74 kilogram dan uang Rp 543 miliar yang disita dalam penggeledahan kasus itu merupakan barang asli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Desakan Agar Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah
Hotman Paris, yang sempat menjadi pengacara Febrie Adriansyah, mengatakan rumah di Sentul yang digeledah merupakan milik advokat bernama Don Ritto sejak tahun 2022.
Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.
"Mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," ucap Hotman menegaskan.
Sementara dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/7/2026), asal muasal rumah di Sentul adalah milik mertua Febrie.
“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
Rumah itu kemudian dihibahkan ke anak dari Febrie sebelum ada kasus PT Asabri.
Dianggap PrematurKuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menyimpulkan bahwa uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Febrie diketahui juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.






Komentar (0)