Kasus Ini yang Bikin KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Hasil geledahnya, KPK menemukan uang tunai Rp 4 miliar. Uang itu ditemukan dari rumah Noprisman.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," sebutnya.

Baca juga: Sikap Resmi Panja Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum Harus Setara

Budi mengatakan geledah ini untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik, khususnya yang berkaitan dugaan penerimaan di Pemkot Bengkulu.

"Terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Dilansir kantor berita Antara, Sabtu (25/7) penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilakukan selama 9 jam. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu berjalan ketat dengan penjagaan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti. Penggeledahan dilakukan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu.

KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa ada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara yang menjerat M Fikri ini. KPK menyebutkan belum ada tersangka dalam penyidikan baru ini.

"Sprindik umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:

Baca juga: 6 Fakta Febrie Adriansyah Tersangka TPPU dan Dititip di Rutan KPK

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030

2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong

3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana

4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama

5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.




(ial/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Dokter Spesialis Kejiwaan Meninggal Dunia dalam Kamar Hotel di Pekanbaru, Korban Ditemukan Duduk Membungkuk di Lantai
• 20 jam lalu
0
thumb
Hasil Babak Pertama Persib vs Arema: Tanamal, Sekulic, dan Barros Curi Perhatian
• 14 jam lalu
0
thumb
Keseruan Motoran Bareng Si Kecil di kumparan On The Road Peringati Hari Anak
• 23 jam lalu
0
thumb
Foto: Kebakaran Hutan Prancis Meluas, Asap Tebal Membumbung Tinggi
• 23 jam lalu
0
thumb
Indonesia akan tetap tampil maksimal dalam SEA V Cup 2026
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.