JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono mengingatkan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak boleh sekadar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, universitas baru harus dibangun sebagai lembaga yang otonom, berlandaskan kajian akademik, dan bebas dari intervensi politik.
Subarsono menilai perdebatan mengenai pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) tidak hanya sebatas perlu atau tidaknya membangun perguruan tinggi baru.
"Tetapi lebih dari pada itu, yakni apakah universitas yang baru akan menjadi entitas lembaga otonomi dalam pengembangan keilmuan dan teknologi atau justru sekedar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah dan mengabdi pada birahi politik rejim yang berkuasa," kata Subarsono, pada Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Universitas Republik Indonesia Dibentuk, Pakar Pendidikan: Negara Sudah Punya Berbagai Pelatihan hingga Lemhanas
Subarsono menekankan sebuah lembaga pendidikan tinggi akan menjadi kuat apabila lahir melalui proses bottom up, sehingga memiliki dukungan akademik, politik, dan sosiologis yang kuat dari masyarakat.
Sebaliknya, menurut dia, pendekatan top down berpotensi membuat universitas menjadi entitas yang asing bagi lingkungan akademiknya.
Selain itu, ia menilai pendirian URI seharusnya didahului oleh kajian akademik yang disusun lembaga independen dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian tersebut, kata dia, perlu menjelaskan landasan filosofis, sosiologis, politik, ekonomi, hingga hukum pembentukan universitas.
"Oleh karena itu, kita perlu tahu sudahkah lahirnya URI ini didasarkan pada kajian akademis," ujarnya.
Baca juga: Universitas Republik Indonesia Akan Fokus Pada Pendidikan STEM
Subarsono juga mengingatkan URI wajib menjunjung prinsip otonomi akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menurutnya, sebagai perguruan tinggi, URI harus tunduk pada regulasi pendidikan tinggi, bukan berada di bawah hirarki kewenangan presiden.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola perguruan tinggi yang demokratis, transparan, akuntabel, profesional, dan memiliki sistem pengawasan yang independen.
Dalam aspek kepemimpinan, rektor maupun pimpinan fakultas, menurutnya, harus dipilih berdasarkan kompetensi akademik dan kapasitas manajerial, bukan pertimbangan politik.
"Ketika Rektor dipilih secara politis bahkan oleh penguasa politik, terbuka lebar jalan bagi intervensi politik dalam kebijakan universitas," katanya.
Baca juga: Menerka Arah Universitas Republik Indonesia, Sekolah Birokrat ala Prancis Gagasan Prabowo
Di sisi lain, Subarsono mengingatkan rencana pemerintah mendirikan 10 URI juga perlu memperhitungkan kemampuan fiskal negara.
Ia menilai pembangunan universitas baru akan membutuhkan anggaran besar di tengah kondisi APBN yang masih mengalami defisit.
"Terakhir, rencana pemerintah mendirikan 10 URI saya pikir akan memiliki implikasi finansial yang serius terutama dalam kondisi ekonomi saat ini yang tidak baik-baik karena akan menyedot dana APBN," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)