TABLOIDBINTANG.COM - Kukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkap temuan baru dalam persidangan dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menilai surat kuasa yang digunakan pihak pelapor memiliki perbedaan mendasar dengan Laporan Polisi (LP), sehingga dipersoalkan keabsahannya secara hukum.
Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee mengatakan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi surat kuasa dengan Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar perkara tersebut.
"Kami temukan kebenaran formil yang baru. Contohnya, surat kuasa dari pelapor (Doktif) ke lawyernya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi," ujar Faizal Hafied.
Menurut Faizal, perbedaan tersebut menjadi poin penting karena objek yang disebut dalam surat kuasa berbeda dengan pihak yang akhirnya dilaporkan dalam LP. Ia menilai kondisi itu dapat memengaruhi keabsahan proses hukum yang berjalan.
"Jadi surat kuasa ini ternyata secara formil diberikan untuk melaporkan CV Athena atau pimpinannya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu sudah menuju ke pribadi Richard. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karena itu seharusnya surat kuasa tersebut batal demi hukum," imbuhnya.
Selain menyoroti surat kuasa, tim kuasa hukum Richard Lee juga mempertanyakan keterangan saksi dari pihak pelapor, Haryadi Hadring, yang sekaligus merupakan pengacara Doktif. Menurut Faizal, selama persidangan saksi beberapa kali mengaku tidak mengetahui detail kejadian ketika mendapat pertanyaan.





Komentar (0)