Jakarta, tvOnenews.com - Publik menyoroti eks jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tidak dipakaikan rompi tersangka dan borgol saat resmi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Publik menilai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu seolah mendapat keistimewaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah.
Sahroni menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus berkedudukan setara dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.
Febrie resmi ditahan Kejaksaan pada Jumat malam (24/7) di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, tetapi tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol saat perjalanan ke rumah tahanan itu.
"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Namun, Sahroni tetap mengapresiasi langkah baik aparat penegak hukum yang menahan Febrie karena Febrie merupakan salah seorang mantan elite penegak hukum.
Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan publik agar selalu mengawal proses hukum kasus tersebut. Agar jangan sampai proses hukum yang berlaku ke depannya justru mempertaruhkan kepercayaan publik.
"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujarnya.
Alasan Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda (pink) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru, sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan ke Febrie Adriansyah.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7). (ant)





Komentar (0)