JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti perlakuan khusus dalam proses penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai ada perlakuan berbeda terhadap Febrie dibandingkan tersangka kasus dugaan korupsi lainnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada beberapa catatan terhadap penahanan FA. Yang pertama, seakan-akan ada perlakuan khusus yang berbeda, ditunjukkan oleh FA tidak dikenakan rompi tahanan, juga tidak dikenakan borgol," katanya, di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Padahal, biasanya tersangka kasus dugaan korupsi di Kejagung mengenakan rompi tahanan.
Zaenur juga menyorot pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi.
Menurutnya, publik tidak mudah percaya dengan pernyataan seperti itu karena alat bukti yang sudah ditunjukkan oleh penyidik Polri sebelum penyidikan perkara diserahkan ke Kejagung.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Sorot Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan-Borgol: Akan Timbulkan Pertanyaan Publik
Beberapa barang bukti yang disorotnya adalah emas 74 kg dan ratusan miliar uang dalam berbagai bentuk pecahan.
Ia menilai bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang sangat kuat, baik tindak bidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Bahwa mungkin ini adalah satu bentuk tindakan pembalasan, itu bisa saja. Namun demikian, alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sangat kuat," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pukat ugm
- febrie
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- rompi tahanan
- borgol






Komentar (0)