10 WN China di Jakut Ditangkap Imigrasi Gara-gara Kerja Jadi Kuli Bangunan

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Sepuluh warga negara China ditangkap Imigrasi Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal dengan menjadi kuli bangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, seperti dikutip Antara, Sabtu (25/7).

Kesepuluh WN China itu berinisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Mereka datang ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Namun, pada kenyataannya, mereka bekerja pada proyek pembangunan.

Rendra menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.

Atas perbuatannya, para WN China itu dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia.

“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas Sitaan Bakal Gugat Praperadilan
• 20 jam lalu
0
thumb
Barcelona Berduka Setelah Pekerja Renovasi Stadion Spotify Camp Nou Meninggal Dunia
• 4 jam lalu
0
thumb
Tiga Warga Palestina Meninggal Diserang Drone Israel di Khan Younis Gaza
• 1 jam lalu
0
thumb
Lebih dari 250 Ribu Warga Dievakuasi, Mengapa Eropa Makin Rentan Dilanda Kebakaran Besar?
• 55 menit lalu
0
thumb
Ribuan Orang Hadiri Haul Akbar Pahlawan Nasional Syekh Yusuf Al Makassari
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.