Harapan publik untuk mengetahui secara jelas dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap stafnya, Yuli Nofita Sari, terkendala tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Fakta tersebut terungkap saat penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di area kantin DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sabtu (25/7/2026).
Dalam proses olah TKP, penyidik memeriksa sejumlah titik di lokasi yang telah dipasangi garis polisi. Sebanyak lima personel Satreskrim terlihat melakukan pemeriksaan sekaligus merekonstruksi posisi kejadian berdasarkan keterangan pelapor.
Yuli Nofita Sari turut dihadirkan untuk memperagakan kronologi peristiwa sebagaimana yang telah dilaporkannya kepada kepolisian.
Di sekitar lokasi diketahui hanya terdapat satu unit CCTV yang mengarah ke area kejadian. Namun, kamera pengawas tersebut dipastikan tidak dapat digunakan.
Seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa CCTV yang berada di area dalam masjid kompleks DPRD Bone mengalami kerusakan sehingga tidak menyimpan rekaman yang dapat dijadikan bahan penyelidikan.
"Kamera pengawas rusak sehingga tidak dapat digunakan memperoleh rekaman kejadian," ujar penyidik.
Penyidik juga belum dapat memastikan sejak kapan perangkat CCTV tersebut mengalami kerusakan.
Temuan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan CCTV di lingkungan DPRD Bone tidak berfungsi saat insiden yang dilaporkan terjadi.
Kuasa hukum pelapor, Ali Arisandi, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memastikan kondisi CCTV sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Di TKP kami melihat ada CCTV. Tentunya yang memiliki kewenangan untuk memeriksa CCTV itu adalah penyidik. Apakah benar rusak atau tidak, nanti hasil penyidikan yang akan menjelaskan," kata Ali.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional tanpa membedakan status ataupun jabatan pihak yang terlibat.
"Kami akan terus mengawal perkara ini demi kepastian hukum. Semua orang sama di depan hukum, tidak melihat jabatan, kekayaan maupun status sosial. Kami berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya masih menunggu penyidik menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Menurutnya, kliennya juga siap memberikan keterangan tambahan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan.
"Kami kooperatif. Kemarin kami juga telah menyerahkan barang bukti sebagai bagian dari keterangan tambahan. Jika masih dibutuhkan, tentu klien kami siap memberikan penjelasan lagi," ucapnya.
Meski membuka kemungkinan adanya langkah hukum lain, Ali menegaskan fokus utama saat ini adalah mengawal proses pidana yang sedang berlangsung di Polres Bone.
Baca Juga: Taufik Hidayat Diduga Pernah Cari Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Polisi Verifikasi Rekaman CCTV
"Yang pasti saat ini kami fokus pada proses pidana terlebih dahulu. Untuk langkah berikutnya masih kami diskusikan dan belum bisa kami sampaikan kapan akan ditempuh," tuturnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Bone masih mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu. Penyidik juga terus melengkapi seluruh fakta yang diperlukan untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.






Komentar (0)