Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera mengevaluasi skema integrasi zakat dan pajak yang berlaku di Indonesia. MUI menilai zakat yang telah dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi kewajiban pajak.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan mekanisme yang berjalan saat ini belum memberikan pengakuan penuh terhadap pembayaran zakat. Sebab, zakat masih sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pengurang langsung terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan (tax credit).
"Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga," ujar KH Cholil Nafis usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, masyarakat muslim yang telah menjalankan kewajiban zakat tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan karena sistem saat ini belum menggabungkan keduanya secara langsung.
Karena itu, MUI mengusulkan agar pembayaran zakat dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pajak kepada negara. Dengan skema tersebut, masyarakat yang telah menunaikan zakat melalui lembaga resmi tidak mengalami beban kewajiban yang berjalan secara terpisah.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa," tuturnya.
KH Cholil menilai fungsi zakat memiliki tujuan sosial yang sejalan dengan program pemerintah, terutama dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, dana yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki kontribusi terhadap pembangunan sosial sehingga perlu mendapat pengakuan dalam sistem fiskal nasional.
Baca Juga: Pesan Tegas Purbaya ke Peserta Tax Amnesty: Dana Masuk Akan Diperiksa Pajaknya
"Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," katanya.
Selain mendorong perubahan skema zakat dan pajak, MUI juga menegaskan pentingnya memperkuat peran lembaga amil zakat di Indonesia. Menurut KH Cholil, keberadaan LAZ berbasis masyarakat diperlukan untuk membantu optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat.
Ia menyebut BAZNAS tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi zakat nasional secara maksimal tanpa dukungan berbagai lembaga zakat yang tumbuh di masyarakat.
MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan mekanisme tersebut agar zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga dapat berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan dan pengentasan kemiskinan.






Komentar (0)