Proses Pemeliharaan & Proses Pengisian Galon Bermerek Penuhi Standar Industri, BPOM Pastikan Aman

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh produk galon guna ulang bermerek yang beredar di masyarakat aman digunakan karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta.

BACA JUGA: Pakar Polimer ITB Sebut Usia Galon Guna Ulang Tak Bisa Dibatasi

Ia menekankan bahwa sertifikasi dan label SNI yang melekat pada kemasan merupakan bukti otentik bahwa produk tersebut telah lolos uji kebersihan serta kesehatan di bawah pengawasan otoritas secara berkala.

"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM-nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan (izin) kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," ujar Taruna Ikrar.

BACA JUGA: Penelitian di ITB Buktikan BPA Tak Terbentuk Jika Terjadi Degradasi Galon Guna Ulang

Lebih lanjut, Taruna menjamin bahwa perlindungan konsumen tidak berhenti pada pemberian label di awal saja.

Pihak BPOM secara konsisten melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup mata rantai produksi, kelaikan pabrik, hingga ketahanan material kemasannya.

BACA JUGA: Ratusan Jamu Cespleng Mengandung BKO Ditemukan BPOM, Ini Bahayanya

Langkah pengawasan berlapis ini sengaja diterapkan guna menepis keraguan publik mengenai higienitas kemasan pangan di pasar domestik.

Taruna meminta masyarakat tidak perlu cemas karena status aman yang dirilis oleh BPOM memiliki dasar hukum dan pengujian sains yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi kami tidak sekadar administratif, tetapi kami ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," katanya.

Proses pemeliharaan dan pengisian air dengan kemasan guna ulang, pada AMDK bermerek, pada umumnya melalui proses yang Panjang dan memenuhi standar industri yang dikeluarkan Kemenperin dan Badan Standar Nasional (BSN).

Pada Umumnya, pabrik AMDK internasional memiliki standar yang lebih tinggi untuk menjaga kebersihan galon agar kemasan yang dipakai tetap steril dan bersih sebelum diisi ulang.

Tahapannya mulai inspeksi kondisi fisik wadah, pencucian dan sterilisasi bagian dalam maupun luar galon, pengisian air minum melalui sistem filtrasi, hingga pengecekan ulang dan penyegelan untuk memastikan air tetap higienis saat sampai di tangan Anda.

Untuk pembersihan dalam, galon dibilas dengan air murni bertekanan tinggi untuk memastikan tidak ada residu zat pembersih yang tertinggal, kemudian disterilkan menggunakan desinfektan khusus (seperti ozon) untuk memastikan kuman atau bakteri dari pemakaian sebelumnya mati.

Semua proses dilakukan dengan mesin, secara otomatis, tertutup dan tanpa sentuhan tangan manusia.

Yang juga tak kalah penting, secara berkala pemerintah, baik Kemenperin, Badan POM dan BSN melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaian seluruh proses produksi pengisian galon di pabrik pabrik AMDK bermerek.

Meski demikian, masyarakat juga perlu tahu bagaimana cara memperlakukan galon guna ulang dengan baik dan benar agar kualitas kemasan pangan tidak rusak sehingga menimbulkan cemaran zat kimia ke dalam air.

Konsumen diminta untuk tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung guna mencegah potensi migrasi senyawa tertentu ke dalam air.(ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Isu Miring, Lencir Tegaskan Formulasinya Sesuai Regulasi BPOM


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring
• 9 jam lalu
0
thumb
Negara Anggota ICC Memberhentikan Jaksa Karim Khan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
• 18 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR Yan Mandenas Ajak Siswa SMA Negeri 1 Mimika Berani Studi ke Luar Daerah
• 9 jam lalu
0
thumb
Jemaah Meninggal Usai Pengajian di Bogor, Polisi Tepis karena Desak-desakan
• 15 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Sebut Febrie Adriansyah Kooperatif, Pertanyakan Dasar Dugaan TPPU
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.