Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung menyebut tidak digunakannya rompi tahanan bukan karena adanya perlakuan khusus terhadap Febrie. Kondisi tersebut terjadi lantaran proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka berlangsung hingga larut malam dan berjalan dengan cepat.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan pihaknya tidak sempat memasangkan rompi tahanan kepada Febrie saat proses pemindahan.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. Karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2026).
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Saat itu, ia terlihat mengenakan batik berwarna abu-abu dan tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan.
Selain tidak mengenakan rompi, tangan Febrie juga terlihat tidak diborgol ketika dibawa keluar oleh penyidik. Ia kemudian langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Baca Juga: Publik Masih Heboh, Febrie Akhirnya Buka Suara Lagi soal Emas 74 Kg
Febrie selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Meski telah berada di Rutan KPK, ia juga masih terlihat tidak menggunakan rompi tahanan Kejaksaan.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat malam.
Kasus tersebut ditangani setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima Kejagung berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.






Komentar (0)