BENGKULU UTARA, iNews.id – Oknum Kepala Desa Teluk Anggung berinisial WA (31) di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, resmi ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Penahanan ini atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK, Jumat (24/7/2026) malam.
WA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut menjadi titik terang bagi keluarga korban yang telah menunggu perkembangan proses hukum sejak laporan dilayangkan pada awal Juni 2026.
Kuasa hukum korban, Julisti Anwar, mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, proses hukum telah berjalan cukup panjang sebelum sampai pada tahap tersebut.
"Kami apresiasi langkah hukum yang dilakukan Polres Bengkulu Utara. Proses ini berjalan panjang dan kami maklumi. Yang terpenting, akhirnya oknum kades resmi ditahan. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban," ujarnya dikutip dari iNews Bengkulu, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga:Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke DwifungsiJulisti menyampaikan harapan agar penyidikan dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga perkara tersebut dapat segera diselesaikan.
Pantauan di Mapolres Bengkulu Utara menunjukkan suasana sempat memanas menjelang proses penahanan. Keluarga dan kuasa hukum tersangka terlihat berupaya agar kliennya tidak dipertemukan dengan korban saat pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun rincian alat bukti yang menjadi dasar penahanan tersangka.





Komentar (0)