Polda Jawa Barat memastikan proses hukum internal terhadap tiga anggotanya yang terlibat cekcok dengan petugas sekuriti di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, terus berlanjut. Ketiganya akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) setelah proses pemeriksaan rampung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga anggota dilakukan secara maraton oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
"Polda Jabar proses kode etik tiga anggota dan lanjut patsus, selanjutnya hari ini kami secara maraton telah melakukan pemeriksaan dan kita lanjutkan nanti apabila sudah selesai proses penyidikannya kita akan langsung patsuskan," kata Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Hendra kembali menyampaikan permohonan maaf kepada petugas sekuriti Bundaran HI mau pun masyarakat atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga anggotanya.
"Kabid Humas sampaikan permohonan maaf kepada Satpam Bundaran HI dan juga kepada publik di mana tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Hendra, saat ini penyidik Propam masih merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut. Setelah proses penyidikan selesai, Polda Jabar akan langsung mengambil langkah penempatan khusus.
Ia menegaskan, Polda Jabar membenarkan bahwa tiga anggotanya terlibat dalam tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri.
"Kami membenarkan adanya tiga anggota dari Polda Jabar yang melakukan tindakan yang tidak pantas oleh anggota kepolisian," katanya.
Sebelumnya, insiden tersebut viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan cekcok antara sopir dan penumpang mobil Toyota Alphard dengan petugas sekuriti di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
Belakangan diketahui sopir dan penumpang mobil tersebut merupakan anggota Polda Jawa Barat. Insiden itu diduga dipicu persoalan akses kendaraan di kawasan Bundaran HI hingga berujung adu mulut dengan petugas keamanan.
Sebelum pernyataan terbaru dari Kabid Humas, Bid Propam Polda Jabar juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan awal. Propam menyatakan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Polda Jabar memastikan proses kode etik terhadap ketiga anggota tetap berjalan meski telah ada perdamaian dengan petugas sekuriti.






Komentar (0)