JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menjelaskan mengapa kliennya mengatakan dikriminalisasi.
Ia menyebut, dasar penetapan tersangka harus betul-betul kuat dan meyakinkan dalam tahap penyidikan.
"Itulah yang disuarakan oleh beliau karena pengalamannya yang cukup panjang. Proses penyidikan kan baru dimulai di Kejaksaan Agung, sehingga kalaupun fakta-fakta itu diungkap, faktanya juga baru fakta-fakta yang sangat awal," ucap Febri dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan ke kliennya dalam pemeriksaan Jumat (24/7) kemarin juga belum spesifik, seperti terkait predicate crime atau tindak pidana asal dan bukti-bukti yang meyakinkan.
Oleh karena itu, ia menilai, wajar jika pihaknya kemudian mempertanyakan kejelasan kasus eks Jampidsus Febrie.
Baca Juga: Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan, Bivitri Sorot Alasan Kejagung: Terlalu Dipaksakan
Febri juga berharap aparat penegak hukum tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan dalam kasus kliennya.
"Harapannya tentu kita, ini proses baru awal, kesimpulan jangan terburu-buru untuk diambil di proses yang masih sangat awal ini," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengaku dikriminalisasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Usai pemeriksaan itu, ia ditahan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- febri diansyah
- kriminalisasi
- kejagung
- kpk






Komentar (0)