Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah menjamin hak anak yang hidup dengan HIV/AIDS untuk tetap memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi. Menurut KPAI, anak dengan HIV/AIDS merupakan korban yang harus dilindungi, sehingga hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan wajib dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan setiap anak, termasuk yang hidup dengan HIV/AIDS, berhak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
Advertisement
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan,” kata Aris, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Aris menyebut pemerintah wajib memastikan seluruh anak dengan HIV/AIDS tetap dapat mengakses pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif. Selain itu, mereka juga harus memperoleh layanan kesehatan yang memadai, termasuk akses terhadap pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan ramah anak, serta dukungan psikososial.
“Hak anak atas kesehatan dan pendidikan harus dijamin. Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Selain menjamin akses pendidikan, KPAI juga mengingatkan pentingnya melindungi anak dengan HIV/AIDS dari stigma dan perundungan. Aris menekankan identitas anak yang hidup dengan HIV harus dirahasiakan agar tidak memicu diskriminasi maupun pelabelan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Identitas anak yang hidup dengan HIV harus dirahasiakan. Media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak,” ucap Aris.





Komentar (0)