Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan sesuai dengan karakter sebagai negara kepulauan. Melalui regulasi tersebut, pembangunan tidak lagi hanya dilihat dari perspektif wilayah daratan, tetapi juga mempertimbangkan karakter geografis, sosial, ekonomi, serta kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan, Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
DPD RI menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur mengenai daerah, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam pembangunan nasional.
"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," katanya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan, RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berbagai kebijakan yang mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah telah tersedia, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan.
"RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," jelasnya.
Ial menjelaskan, pembangunan wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah.
Karena itu, kebijakan pembangunan perlu mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.
"Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI dan pemerintah. Dengan begitu, Indonesia memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan.
Keberadaan RUU tersebut diharapkan menjadi tonggak penguatan visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera.
(anl/anl)






Komentar (0)