JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan penambahan lapisan dalam struktur cukai rokok, terutama untuk ”merangkul” produk sigaret kretek mesin atau SKM yang selamai ini beroperasi di luar sistem perpajakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai dijalankan tahun ini. Penambahan lapisan cukai dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif, terutama di tengah pelemahan daya beli masyarakat dan maraknya peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
"Itu bakal dijalankan, bukan penambahan tarif. Tahun ini akan dijalankan," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Kementerian Keuangan akan segera membahas rencana tersebut bersama Komisi XI DPR agar implementasinya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penambahan lapisan cukai diharapkan dapat memberi ruang bagi produsen rokok skala kecil yang selama ini beroperasi di luar sistem perpajakan, untuk masuk ke sektor formal. Dengan demikian, pemerintah dapat memperluas basis penerimaan negara dari cukai, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, hingga pajak rokok.
Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau, terutama produsen besar yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif cukai dan melemahnya daya beli masyarakat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penambahan lapisan cukai menjadi salah satu strategi untuk mengurangi peredaran produk rokok ilegal. ”Saat ini formulasi lapisan tambahan tersebut masih dimatangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permasalahan yang dihadapi pemerintah saat ini tidak hanya tingginya peredaran rokok ilegal, tetapi juga fenomena downtrading, yakni pergeseran konsumsi masyarakat ke produk rokok dengan harga lebih murah akibat tekanan daya beli.
"Itu makanya salah satu yang ditempuh membuka layer. Tujuannya mengatasi downtrading dan agar yang selama ini ilegal bisa menjadi legal dengan tarif yang sesuai," ujar Nirwala.
Menurut dia, lapisan tambahan kemungkinan akan diterapkan pada kelompok sigaret kretek mesin. Selama ini, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di pasar berasal dari kategori tersebut.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut dinilai tetap bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan harga masih menjadi pertimbangan utama konsumen dalam membeli produk hasil tembakau. Penambahan lapisan cukai dinilai berpotensi mengurangi rokok ilegal apabila diikuti dengan penindakan yang konsisten terhadap produsen ilegal.
"Selain itu, pemerintah perlu memiliki basis data yang memadai mengenai pelaku usaha rokok ilegal agar kebijakan tersebut tepat sasaran," kata dia.
Menurut Fajry, tanpa pengawasan yang kuat, penambahan lapisan justru berisiko memicu perpindahan konsumsi ke kelompok tarif yang lebih rendah sehingga kembali memunculkan fenomena downtrading.
"Ada risiko terjadi pergeseran konsumsi dari golongan III ke golongan khusus tersebut. Ada isu persaingan usaha yang adil," katanya.
Fairy menambahkan, besarnya tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh keberhasilan pemerintah menekan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor dari Fraksi Partai Nasdem mengingatkan agar perubahan struktur tarif harus berpegang pada prinsip kesederhanaan administrasi dan efektivitas pengawasan. Ia memandang tujuan utama kebijakan cukai tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan dan keadilan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta penerimaan negara.
Rencana Kementerian Keuangan untuk menambah lapisan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau untuk mengakomodir rokok ilegal perlu dikaji secara mendalam. Alasannya, agar tidak menambah kompleksitas sistem cukai dan berbalik membebani kondisi fiskal nasional.
Thoriq menegaskan agar rencana kebijakan anyar tersebut jangan sampai merugikan keberlangsungan usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban serta menyerap banyak tenaga kerja.
“Efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi faktor utama dalam mengurangi peredaran produk ilegal. Pemerintah tidak bisa semata-mata mengandalkan perubahan struktur tarif,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tidak membuka ruang keuntungan bagi pabrikan ilegal atau kelompok usaha tertentu saja. "Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha," kata Thoriq.






Komentar (0)