JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perlakuan yang diterima eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menilai, seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memakaikan rompi tahanan kepada Febrie.
"Di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," katanya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), via Antara.
Sahroni menegaskan, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus berkedudukan setara dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.
Ia juga mengingatkan publik agar mengawal kasus tersebut sehingga jangan sampai proses hukum perkara Febrie ke depannya mempertaruhkan kepercayaan masyarakat.
Ia tidak ingin karena satu orang, kepercayaan ratusan juta rakyat Indonesia menjadi hilang.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Modus Kasus hingga Klaim Dikriminalisasi
Diberitakan sebelumnya, Febrie yang selesai diperiksa Kejagung pada Jumat (24/7) malam tampak keluar dari Gedung Kejagung tanpa rompi tahanan meskipun dinyatakan ditahan.
Ketika digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lokasi penahanannya pun, Febrie tampak tak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan sempat ditanyakan awak media kepada pihak Kejagung.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- sahroni
- dpr
- febrie
- febrie adriansyah
- rompi tahanan
- penahanan febrie






Komentar (0)