Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnyaNasional | sindonews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:41Dengarkan Berita

Para pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diklaim bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klaim tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso.

Handika menuturkan, Tim 9 bentukan Kejagung mengambil keputusan secara prematur dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan Febrie Adriansyah. “Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang kapan gugatan praperadilan itu bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada dalam tekanan saat menangani perkara tersebut.

Baca Juga:Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Oleh sebab itu, ia menilai keputusan yang diambil lebih bersifat politis demi menjaga citra institusi dari berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus. “Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De'Clan, Money Changer dan di Sentul. Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,” tuturnya.

Dia pun menegaskan bahwa kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya. Diketahui, kini Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berita Populer: Target Leasing Astra di GIIAS 2026; Mobil Baru di GIIAS 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Ukraina Siapkan Pertemuan Zelenskyy dengan Presiden AS Donald Trump
• 3 jam lalu
0
thumb
Real Madrid Masuk Perburuan Yan Diomande, Tawaran Rp2 Triliun Ditolak
• 15 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Ditahan, Tidak Pakai Rompi Tahanan Pink ala Kejagung
• 21 jam lalu
0
thumb
Ancang-ancang Trump Serang Iran Lebih Besar dari Epic Fury
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.