JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi. Sehingga ia berpendapat sebenarnya belum cukup untuk dilakukan penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa. Saya sudah diskusi jasa pemeriksa ya bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” kata dia pada wartawan di Jakarta, usai Kejaksaan Agung mentapkan dirinya menjadi tersangka, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” lanjut Febrie.
Ia menyebut, selama ini alat bukti harus dikonfirmasi terlebih dulu dan dilakukan ekspose sebelum menetapkan tersangka.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ungkapnya.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya ya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjawab pertanyaan wartawan soal emas seberat 74 kilogram yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
Baca Juga: Respons Febrie Adriansyah soal Barang Bukti Emas 74 Kg di Rumahnya
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- febrie adriansyah tersangka
- eks jampidsus
- kejaksaan agung
- tindak pidana pencucian uang






Komentar (0)