jpnn.com - JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi seusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie, Jumat (24/7) malam.
Mantan Kajati DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU oleh penyidik Kejagung, Jumat (24/7). Febrie belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan, kemudian ditahan di Rutan KPK tanpa rompi pink.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
Alumnus Universitas Jambi itu mengatakan penahanan terhadapnya tak memenuhi unsur, karena kurangnya alat bukti dalam kasus TPPU. "Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Dia mengatakan langkah penyelidikan yang tidak sesuai hukum tak pernah terjadi sebelumnya di Gedung Bundar.
BACA JUGA: Pengacara Baru Febrie Adriansyah Bukan Orang Asing, Itu Dia
"Ya, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata dia.
Febrie menuturkan semua alat bukti seharusnya ditelaah lebih lanjut, sebelum aparat penegak hukum membuat kebijakan menahan tersangka.
BACA JUGA: Gian Kasogi: Pengusutan Aktor Intelektual & TPPU Dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Harus Mengarah ke Atas
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dahulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, dan barulah melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ungkapnya.
Febrie menjadi tahanan atas dugaan TPPU. Eks Direktur Penyidikan Jampidsus itu dipanggil untuk diperiksa terkait dengan sejumlah temuan Polri.
Beberapa temuan itu ialah uang di sejumlah lokasi penggeledahan, yakni SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp 259.159.000 yang seluruhnya ditemukan dalam brankas di de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kemudian, uang serta batangan emas dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat (Jabar), yang disimpan dalam brankas. Perinciannya 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Sehingga bila ditotal dalam rupiah jumlahnya setara Rp 476 miliar. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)