Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI membuat pernyataan resmi menanggapi proses penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Panja Komisi III DPR meminta proses hukum terhadap Febrie dilakukan setara.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja kasus Febrie, Rudianto Lallo, mengatakan penahanan Febrie harus dilakukan tanpa membedakan siapa pun. Dia mengatakan penegakan hukum sama penting dengan proses hukum itu sendiri.
"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum," kata Rudianto dalam pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan seluruh tersangka perkara korupsi harus diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Dia mengatakan perbedaan perlakuan, meski memiliki alasan tertentu, harus disampaikan secara terbuka agar tak menimbulkan spekulasi.
"Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan," ujarnya.
Dia mengatakan pemberantasan korupsi akan memperoleh legitimasi kuat jika dilakukan dengan konsisten. Dia mengingatkan untuk tidak ada tebang pilih.
"Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum harunya menjadi ujian bagi integritas institusi. Sebab itu, Tim 9 yang menangani kasus Febrie, katanya, harus menunjukkan komitmen.
Politikus NasDem ini berharap proses penyidikan maupun persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Maka, dengan begitu, seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di pengadilan.
Senada, anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Gus Falah dalam keterangannya.
"Prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu. Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan," sambungnya.
(amw/dhn)






Komentar (0)