Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run di Bali yang Diskriminasi WNI

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjatuhkan sanksi pencengkalan/penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.

Penindakan dilakukan setelah kegiatan tersebut diduga membatasi kepesertaan hanya untuk warga asing, dan bersikap diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).

Hendarsam Marantoko Dirjen Imigrasi mengatakan, kedua WNA itu telah meninggalkan Indonesia sehingga sanksi administrasi keimigrasian yang diterapkan berupa penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (25/7/2026) yang dikutip Antara.

Kedua WNA asal Belanda itu masing-masing berinisial JAS (35 tahun), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja; dan HQV (37 tahun), pemegang ITAS investor. Keduanya teridentifikasi sebagai penyelenggara kegiatan Entourage Bali.

Mereka diketahui meninggalkan Indonesia pada, Kamis (23/7/2026) malam, menggunakan penerbangan KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Hendarsam juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa pihak penyelenggara acara untuk memastikan ada atau tidaknya WNA lain yang terlibat dan melanggar aturan keimigrasian.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

Menurut Imigrasi, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial mengenai seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang gagal mendaftar Entourage Run. Sistem pendaftaran disebut menolaknya setelah ia mencantumkan kewarganegaraan Indonesia.

Dugaan diskriminasi tersebut kemudian mendapat perhatian Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik Anggota DPD RI dari Bali. Ia melaporkan kasus itu kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KDM Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik Pertama di Karawang
• 22 jam lalu
0
thumb
Nautika FC Matangkan Strategi Menuju Final Tarowang Super Cup III
• 23 jam lalu
0
thumb
Pertaruhan Anggaran di Balik Pembentukan Universitas Republik Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Dunia Naik, Purbaya Jamin APBN Tetap Kuat
• 3 jam lalu
0
thumb
Polisi Fasilitasi Damai Kasus Pencurian iPhone di Karawang
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.