Febri Sebut Kliennya Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari ke Depan

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kliennya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

Seperti diketahui eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan sempat mendampingi kliennya dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).

Febri Diansyah pun mengatakan penahanan kliennya di Rutan KPK merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan. 

Dia pun belum mengetahui pertimbangan penyidik terkait lokasi tahanan yang dipilih untuk eks petinggi kejaksaan itu.

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Jamwas Kejagung: Uda Malam
Sumber :
  • istimewa

"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.

Menurutnya, Febrie berkomitmen untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut.

Sejauh ini, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus-kasus yang menjerat kliennya. 

Namun, dia mengungkapkan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk FA, yakni satu dari Polri soal kasus ASABRI, dan sisanya dari kejaksaan yakni sprindik umum.

"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," katanya.

Untuk itu, ia pun berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum.

Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejagung.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam. (ant)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Sabtu 25 Juli 2026, Siklon Tropis Noul Picu Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat
• 7 jam lalu
0
thumb
BEI dan OJK Papua Perkuat Literasi Investasi untuk Ketahanan Usaha Konsultan
• 7 jam lalu
0
thumb
Lokasi Destination Wedding di Indonesia dengan Pemandangan Terindah
• 1 jam lalu
0
thumb
Membangun Kota Sinema, Menggerakkan Mesin Ekonomi Jakarta
• 19 jam lalu
0
thumb
7 Drakor Populer yang Dibintangi Nam Joo Hyuk dengan Rating Tinggi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.