JAKARTA, DISWAY.ID -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menerangkan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencerminkan sinergi antarlembaga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut Budi, mekanisme penitipan tahanan itu telah dijelaskan lebih dahulu oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani proses hukum terhadap Febrie.
Karena mendapat amanat supervisi, KPK disebut akan mendukung dan membantu penanganan kasus Febrie yang diduga terlibat tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Mengapa Penahanan Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK? Begini Penjelasan KPK
Hanya saja, bunyi dalam supervisi itu Budi menyebut, penahanan Febrie dititipkan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
"Tadi sudah dijelaskan ya oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," terang Budi di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
Jalin Koordinasi dengan KejagungLebih lanjut, Budi menyebut penanganan kasus Febrie Adriansyah masih akan menunggu dan koordinasi secara paralel dengan Kejagung.
Belum dijelaskan secara pasti apakah kasus Febrie ini selanjutnya akan ditangani penuh oleh KPK.
Budi menyebut perkembangan selanjutnya masih perlu berkomunikasi dengan Kejagung. Kendati begitu, supervisi telah diterima dan KPK akan mendukung penanganan dalam kasus ini.
"Sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini," terangnya.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Pilih Lokasi Khusus
Budi menjelaskan, KPK akan menjalankan supervisi dalam kasus Febrie ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, --di mana kewenangan penyidikan perlu berkoordinasi langsung dengan penyidik Kejaksaan.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Febrie Adriansyah di Pusaran 3 Kasus TPPUFebrie Adriansyah sendiri baru saja di tetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam pusaran perkara, Febrie di sebut terlibat dalam tiga kasus TPPU yakni PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)