KABAR mundurnya Nanik S. Deyang dari kursi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (22/7/2026), hanya sekitar satu setengah bulan setelah dilantik pada 8 Juni 2026, menghadirkan paradoks layak direnungkan.
Ia mundur bukan karena skandal, melainkan karena penyakit jantung: penyumbatan arteri yang, menurut pengakuannya di media sosial, dipicu oleh stres ekstrem, sehingga ia harus berobat ke luar negeri untuk mendapatkan pendapat medis kedua (Kompas.com, 22/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto merestui pengunduran diri itu sekaligus memintanya memimpin dewan pengawas BGN yang akan dibentuk.
Nanik adalah pucuk pimpinan kedua yang tumbang dalam waktu singkat, menggantikan Dadan Hindayana yang lebih dulu dicopot dan ditetapkan tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Stres Ekstrem dan Kerentanan Sebuah KursiYang menarik bukan semata alasan medisnya, melainkan apa yang berdiri di baliknya.
Stres ekstrem tidak lahir dari ruang hampa; ia tumbuh dari beban struktural sebuah jabatan yang secara desain memang nyaris mustahil dijalankan tanpa risiko.
Dalam waktu 1,5 bulan, Nanik mengevaluasi hampir 28.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menemukan 414 dapur bermasalah sehingga ratusan miliar rupiah kembali ke kas negara, mengklasifikasi 3.000 dapur menurut standar mutu, dan membentuk 11 tim reformasi (Kompas, 22/7/2026).
Kerja “bersih-bersih” secepat itu nyaris pasti berbenturan dengan kepentingan yang telah mapan.
Di sinilah kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan relevansinya.
Dalam Kajian Tata Kelola MBG 2025, KPK mencatat delapan temuan; salah satu yang paling fundamental adalah pendekatan terlalu sentralistik, dengan BGN sebagai “aktor tunggal” mulai dari perencanaan, penentuan mitra, operasional dapur, hingga pengawasan (KPK, 2025).
Konsentrasi kewenangan semacam ini melemahkan mekanisme cek dan imbang (check and balances), meminggirkan peran pemerintah daerah, dan membuka lebar pintu konflik kepentingan (conflict of interest).
Baca juga: Ketika Tiga Kancil Berkumpul
Ditambah lemahnya payung hukum, program sempat berjalan hampir setahun hanya bersandar pada regulasi internal sebelum lahirnya Perpres Tata Kelola (Perpres No. 115 Tahun 2025, yang bahkan dinilai cacat prosedural oleh Transparency International Indonesia), maka setiap diskresi Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran berpotensi dibaca sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dengan kata lain, kursi Kepala BGN adalah kursi panas secara struktural. Ia memikul tanggung jawab hukum atas dana ratusan triliun (anggaran MBG 2026 semula Rp 268 triliun, kemudian dipangkas ke Rp 229 triliun) di tengah desain kelembagaan rapuh.
Tidak mengherankan bila publik lalu berspekulasi. Sebagian warganet mengaitkan mundurnya Nanik dengan tekanan reformasi internal dan resistensi terhadap langkah “bersih-bersih”-nya.
Sebagian lain menduga ada beban hukum yang membayang di tengah pengawasan ketat KPK dan penyelidikan Kejaksaan.






Komentar (0)