Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyampaikan permohonan maaf lantaran Febrie tak mengenakan rompi pink saat keluar dari gedung Kejagung.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Diketahui, saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi pink Kejagung. Febri tampak mengenakan baju batik.
Febrie kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung. Dia lalu dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kejagung mengungkap alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan. yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Dia pun mengungkap banyak pihak alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujarnya.
(amw/dhn)






Komentar (0)