Mengapa Penahanan Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK? Begini Penjelasan KPK

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus), Febrie Adriansyah di rumah tahanan (rutan) KPK bukan hal pertama yang ditangani.

Menurutnya, KPK telah melakukan hal yang sama di luar kasus-kasus lain yang pernah disupervisi oleh KPK berdasarkan surat permintaan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK disebut sangat terbuka ketika Kejaksaan membutuhkan dukungan atau supervisi terhadap kasus-kasus yang dinilai perlu melibatkan lembaga anti rasuah tersebut.

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Pilih Lokasi Khusus

Sebaliknya, kata Budi, KPK juga pernah menitipkan beberapa kasus yang memang harus ditangani bersama dengan pihak Kejaksaan.

"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka. Termasuk KPK juga beberaa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

Terkhusus Febrie, sejak Jumat malam, 24 Juli 2026, menyusul 10 jam lebih diperiksa oleh Kejaksaan, ia kemudian diboyong dengan mobil tahanan menuju rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi mengatakan, KPK menerima penahanan sementara terhadap Febrie. Menurutnya penahanan eks Jampidsus yang datang tanpa diborgol itu bersifat perbantuan.

BACA JUGA:Drama Penahanan Febrie Adriansyah: Tanpa Rompi dan Borgol, Ini Penjelasan Kejagung

"Untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung, adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Budi.

Selanjutnya Budi mengatakan Febrie akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Sehingga terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan Rutan Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Ia melanjutkan, penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. KPK akan menjalankan supervisi sebagaimana amanat yang telah diajukan sebelumnya.

"Penahanan terhadap FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam soal Emas 74 Kg, Singgung Penyidik usai Resmi Ditahan

Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dinkes Kobar Pastikan Belum Ada Lonjakan Kasus ISPA Akibat Karhutla
• 8 jam lalu
0
thumb
Organisasi Tembakau Berharap Presiden Moratorium Tiga Turunan PP 28/2024
• 18 jam lalu
0
thumb
Statistik dan Head-to-Head Persib vs Arema: Ujian Ketajaman Maung Bandung
• 16 jam lalu
0
thumb
Indonesia lolos ke semifinal SEA V-Cup 2026 usai kalahkan Filipina
• 9 jam lalu
0
thumb
Kisah Mas Dar Kecil Banyak Makan Telur, Kini Jadi Kepala BGN
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.