JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menunjuk mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Febri kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri, semalam.
Baca Juga: Penampakan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan: Saya Merasa Ini Kriminalisasi!
Penunjukan Febri Diansyah sebagai advokat Febrie Adriansyah tersebut dilakukan setelah pengacara sebelumnya yakni Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukumnya karena alasan kesehatan.
Menurut Febri Diansyah, penyidik kejaksaan menanyakan 20-30 pertanyaan terhadap kliennya dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Febrie Adriansyah menjawab seluruh pertanyaan sesuai dengan yang diketahui. Hal itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.
“Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” tuturnya.
“Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” harap Febri Diansyah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- febri diansyah
- eks jubir kpk
- eks jampidsus
- kejaksaan agung






Komentar (0)