Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara menangkap pelaku begal. Hadiahnya fantastis hingga mencapai Rp 50 juta atau sekitar 21 kali lipat Upah Minimum Provinsi di Jabar bagi warga yang menyerahkan pelaku begal pada polisi.
Sayembara itu berpotensi memperkuat partisipasi warga melawan kejahatan jalanan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memicu aksi main hakim sendiri.
Dedi pertama kali mengumumkan sayembara melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (23/7/2026). Dia mengaku prihatin dengan kasus begal yang marak terjadi dan ramai dibicarakan warganet. Dedi menyebut, hadiahnya diambil dari koceknya sendiri.
Sehari kemudian, ia kembali menyampaikan gagasannya dalam kegiatan "Apel Siaga Pilah Sampah" di Kota Bandung Jumat (24/7/2026). Di hadapan ratusan peserta apel, Dedi mengatakan sayembara ampuh memberikan dampak psikologis. Ia mengklaim pelaku begal mulai menghilang setelah masyarakat bergerak menjaga lingkungan tempat tinggalnya.
“Pak Kapolda, saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Baru sehari bergerak, begal sudah mulai hilang. Apalagi masyarakat yang menangkap begal lalu menyerahkan ke polisi, saya berikan hadiah. Lumayan, Rp 5 juta sampai Rp 50 juta,” kata Dedi merujuk Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Pipit Rismanto yang juga hadir dalam acara itu.
Ia menilai, hadiah dapat memotivasi warga dapat mengaktifkan ronda malam. Tradisi memberikan penghargaan atau hadiah, menurut Dedi, selama ini terbukti mendorong orang berlomba melakukan hal yang dianggap baik.
Akan tetapi, Dedi mengingatkan bila hadiah hanya diberikan bila pelaku diserahkan kepada polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga tidak boleh dianiaya.
“Warga tidak boleh menyerahkan pelaku dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit boleh, kalau babak belur tidak mendapat hadiah,” tambahnya.
Kapolda Pipit Rismanto menyambut baik inisiatif sayembara tersebut. Ia menilai, partisipasi masyarakat penting untuk memperkuat keamanan lingkungan melalui siskamling.
Akan tetapi, Pipit menegaskan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian. Warga diminta tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila menemukan dugaan pelaku kejahatan jalanan.
Dia menyebut, sejauh ini, polisi telah melakukan tindakan tegas terukur dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia. Selain itu, upaya patroli di 27 kabupaten dan kota di Jabar terus ditingkatkan dan terlaksana secara rutin.
“Kita menyambut baik. Dengan sayembara ini bapak Gubernur juga memiliki keinginan memberikan motivasi kepada semua warga untuk berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas,” tuturnya.
Petugas Linmas Kelurahan Sukamiskin Wirtah Olan (62) menyebut hadiah uang menjadi tambahan motivasi baginya dan warga setempat yang rutin menggelar ronda malam. Ia mengaku warga di sekitar tempat tinggalnya rutin melaksanakan kegiatan siskamling di lokasi yang rawan dan adanya kerumunan orang.
“Dengan hadiah uang dari gubernur, kami semakin semangat untuk menjaga keamanan di lingkungan dan menghentikan aksi para pelaku kejahatan,” kata Wirtah, petugas linmas sejak tahun 2015.
Sementara itu, Bob, warga Ujungberung, tidak sepakat dengan sayembara itu. Ia memilih menyerahkan penanganan begal kepada aparat. “Saya khawatir keterlibatan warga yang berlebihan justru menimbulkan korban baru,” ucapnya.
Sayembara itu ditanggapi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Usman menilai, sayembara tangkap begal berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri (vigilantisme).
Ia meminta Gubernur dan Kapolda Jabar tidak boleh melempar tanggung jawab mereka menjaga keamanan dan ketertiban hukum dengan meminta masyarakat ikut terlibat dalam menindak aksi begal.
Usman berpendapat, sebaiknya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum fokus pada tugasnya dengan menambah patroli, CCTV terintegrasi, perbaiki penerangan jalan rawan begal, percepat respons laporan, dan usut tuntas jaringan penadah begal.
“Imbauan boleh bertindak tegas asal jangan sampai mati adalah pesan yang ngawur secara hukum. Aksi main hakim sendiri bisa memicu terjadinya pelanggaran HAM serius,” tutur Usman.
Ia memaparkan, logika 'keamanan lewat sayembara' sudah diuji di banyak negara. Hasilnya selalu sama, ada dua inti penting yang bisa ditangkap, yaitu meningkatnya kekerasan dan turunnya kepercayaan publik.
“Di banyak negara, kejahatan jalanan turun drastis bukan karena warga disuruh main hakim sendiri, tapi karena investasi pada sarana transportasi publik, pendidikan, dan polisi komunitas yang akuntabel,” paparnya.
Ia pun menyatakan sayembara ini bertentangan dengan prinsip dasar community policing atau pemolisian masyarakat (polmas). Filosofi polmas sejatinya menekankan kolaborasi preventif untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah keamanan bersama, bukan membolehkan warga melakukan eksekusi atau menindak langsung pelaku kejahatan.
“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Polmas menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan dan identifikasi masalah keamanan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih fungsi penindakan hukum,” tegasnya.
Pandangan kritis juga datang dari akademisi hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Leni Anggraeni. Ia menilai sayembara tangkap begal berpotensi memicu tindakan anarkis masyarakat.
Ia juga mengingatkan kemungkinan salah salah sasaran. Seseorang dapat dituduh pelaku begal hanya karena prasangka lalu menjadi korban pengeroyokan massa.
“Sebagai negara hukum, penangkapan pelaku pidana merupakan kewenangan aparat kepolisian. Masyarakat semestinya membantu melalui pelaporan, bukan mengambil alih fungsi penegakan hukum,” tambahnya.
Di tengah keresahan akibat maraknya begal, partisipasi warga memang penting. Namun, batas antara membantu aparat dan mengambil alih penegakan hukum menjadi garis tipis yang menentukan apakah rasa aman dapat dibangun tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.






Komentar (0)