Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi menunjuk pengacara Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya yang baru.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam, seperti dilaporkan Antara.
Penunjukan mantan juru bicara KPK ini dilakukan usai Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah, dengan alasan kesehatan.
Febri Diansyah, yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa kliennya sempat dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.
Febri Diansyah menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut Febrie Adriansyah berkomitmen menjelaskan segala hal yang diketahuinya secara apa adanya, sebagai bentuk sikap kooperatif sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.(ant/iss)





Komentar (0)