Febrie Adriansyah Ditahan: Tak Ada Rompi Pink, Merasa Dikriminalisasi

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat (24/7/2026).

Penahanan itu menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di balik penahanan tersebut, terdapat sejumlah fakta mulai dari alasan Kejagung memilih Rutan KPK sebagai lokasi penahanan, dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa, hingga pengakuan Febrie yang merasa dirinya dikriminalisasi.

Baca juga: Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Masa waktu penahanan dan alasan ditahan di KPK

 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Febrie resmi ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Menurut Rudi, Kejagung memilih menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.

Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie diketahui menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

Baca juga: KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah: Sel Biasa, Semuanya Sama

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.

Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh Tim 9 Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie datang sekitar pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya absen dari pemeriksaan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai saksi pada perkara dugaan TPPU berdasarkan Sprindik baru yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung untuk kemudian dibawa menuju Rutan KPK.

Ditahan tanpa rompi pink

Penampilan Febrie saat keluar dari Gedung Kejagung sempat menjadi sorotan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan merah muda maupun borgol di tangan, 'kostum' yang biasanya dikenakan oleh para tahanan Kejagung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Maladewa Resmikan Undang-Undang Transplantasi Organ Pertama untuk Perkuat Layanan Kesehatan
• 7 jam lalu
0
thumb
Foto: Massa Gelar Aksi di Kejagung, Desak Febrie Adriansyah Segera Ditahan
• 23 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul
• 9 jam lalu
0
thumb
Reunian, Girl Band Princess Fix Tak Libatkan Elma Agustin
• 5 jam lalu
0
thumb
Jelang Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Simak Aturan-aturan Berikut Ini
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.