jpnn.com - Kantor Imigras Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Tindakan itu dilakukan setelah empat WNA itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan menggunakan visa prainvestasi.
BACA JUGA: Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 10 WNA yang Lakukan Pelanggaran Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Gilang Danurdara mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 13 Juli 2026 terkait dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Dari laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.
Berdasar hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat WNA asal China yang terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM sedang bekerja di proyek konstruksi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 atau visa prainvestasi.
Namun, aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal karena visa tersebut digunakan untuk bekerja.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7).
Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Gilang dalam siaran persnya, Jumat (24/7).
Dia pun mengingatkan para penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
"Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Ketika masyarakat peduli, Imigrasi bergerak, dan bersama-sama kita menjaga Indonesia," ujar dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)