Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara dengan modus rekrutmen pekerja migran non prosedural. Dua orang dengan inisial R dan Y ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka menjerat sebanyak 105 Warga Negara Indonesia (WNI), dijanjikan bakal bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, bergaji Rp7 juta per bulannya. Dokumen dan tes kesehatan direkayasa, korban justru diterbangkan ke Libya tanpa perlindungan hukum apa pun.
Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi, antara lain tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan, dipukul, dijambak, dan kekerasan fisik lainnya.
Baca Juga :
Kementerian P2MI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO PMI ke Libya
“Tidak memperoleh makan yang layak, kemudian paspor juga ditahan oleh para agen, serta mengalami pembatasan kebebasan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
Beberapa korban berhasil melarikan diri. Kemudian mereka meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Iman, sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dengan memberangkatkan. Sebanyak105 korban diberangkatkan secara bertahap hingga Mei 2026. Kini para tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





Komentar (0)