jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7) memutuskan menahan Febrie Adriansyah, setelah eks Jampidsus itu menjalani pemeriksaan penyidik Korps Adhyaksa.
Hal demikian seperti disampaikan Febrie setelah diperiksa penyidik kejaksaan dari pukul 13.00 WIB di kantor Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK: Sudah Saatnya Kejaksaan Menahan Febrie Adriansyah
Febrie tampak tak mengenakan rompi pink seperti biasanya dipakai tersangka yang ditahan Kejagung.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
BACA JUGA: Resmi Jabat Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara yang Jadi Perhatian Publik
Namun, Febrie merasa penyidik kejaksaan masih perlu melengkapi dan mengkonfirmasi alat bukti dalam kasus yang menjeratnya.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," kata dia.
BACA JUGA: Ini Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Riau yang Diusut Jaksa
Febrie pun menganggap kurangnya bukti membuat proses penahanannya tak sesuai ketentuan.
Dia menilai kekurangan itu menjadi catatan buruk bagi Pidsus yang sering disebut dengan kantor bernama Gedung Bundar.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar, tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ujarnya.
Diketahui, Febrie pada Jumat ini memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus TPPU.
Eks Kejati Jakarta itu diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. (ast/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)