KPK menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tahanan pertama dari Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan bisa dilakukan jika ada kebutuhan dalam proses penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada (tahanan di Kejaksaan Agung yang pernah dititipkan). Hal demikian memang ada ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan," kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
"Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," sambungnya.
Dia mengatakan penitipan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk dukungan dalam proses hukum. Dia mengatakan hal ini menjadi bentuk sinergi KPK dan Kejagung.
"Tadi sudah dijelaskan, ya, oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Tentu ini juga menjadi bentuk sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan TPPU Asabri di Rutan KPK. Kejagung mengungkap alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan. yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Dia pun mengungkap alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujarnya.
(amw/lir)






Komentar (0)