Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Febrie ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat (24/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Jamwas Tegaskan Kasus Febrie Sah Ditangani Kejagung, Rujuk Perkara Asabri

Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga kelegalannya," kata Rudi saat jumpa pers di Kejagung.

Oleh karena itu, untuk menjamin proses yang akan dijalani ke depannya, maka penempatan Febrie di rutan KPK menjadi opsi terbaik.

"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman juga karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MPR Dukung Peran Strategis Lembaga Keagamaan dalam Perkuat Persatuan NKRI
• 47 menit lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram
• 7 jam lalu
0
thumb
Aktivitas Hemat yang Bisa Membuat Akhir Pekan Lebih Menyenangkan
• 5 jam lalu
0
thumb
4 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung soal Keuangan Hari Ini
• 11 jam lalu
0
thumb
Konser NPD World Tour di East Jekardah, Bawakan Lagu Baru yang Belum Dirilis
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.