Kejaksaan Agung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Dia ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Baca Juga :

Febrie Adriansyah Ditahan di KPK Tanpa Rompi Oranye dan Borgol
Sebelumnya, Febrie sempat memberi pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. Dia mengatakan, sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.

Adapun kuasa hukum Febrie Adriansyah yaitu Febri Diasyah mengatakan, dokumen penetapan tersangka dan penahanan diserahkan oleh penyidik setelah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Febri, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan penyidik sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Pukul 19.00 WIB tadi, kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan. Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan," kata Febri.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Medcom.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait dengan kasus yang menyeret nama Febrie.

"Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang kepada awak media.

Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.

"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.

Adapun perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang  dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Asosiasi Industri Kendaraan Listrik Pertanyakan Sasaran Insentif Pemerintah
• 10 jam lalu
0
thumb
Andre Rosiade Tambah Bantuan Aula SMAN 14 Padang, Siapkan AC untuk 31 Kelas
• 15 jam lalu
0
thumb
[Foto] Imbas Musim Kemarau, Aliran Sungai Menyusut hingga Krisis Air Bersih
• 17 jam lalu
0
thumb
Mobil Tahanan Siaga di Kejagung, Febrie Adriansyah Ditahan?
• 4 jam lalu
0
thumb
Aliran Dana Tersangka Kasus TPPO ke Libya Capai Rp 11,6 Miliar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.