ROKAN HILIR, iNews.id – Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus perusakan 118 hektare hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Petugas juga menyita dua alat berat yang dipakai untuk perambahan hutan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Hal tersebut merupakan implementasi nyata Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” kata Herry usai meninjau lokasi perusakan hutan, Jumat (24/7/2026).
Kawasan yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Baca Juga:Ini Sosok di Balik Penyerahan Diri Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di BandungHerry juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Perkara pertama, ditangani oleh Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. “Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.
Baca Juga:LPSK Telusuri Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat di BandungPerkara kedua, ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Perkara tersebut ditindak lanjuti setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. “Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL). “Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tuturnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir, Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
#regional





Komentar (0)