Jakarta: Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang memanggil paksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diapresiasi. Hal itu dinilai keseriusan Korps Adhyaksa dalam menangani perkara tersebut.
“Perlu diapresiasi kerja-kerja Kejaksaan yang tegas seperti ini. Ini menandakan bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam menangani perkara yang diduga melibatkan FA ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.
Sahroni menyebut langkah tersebut perlu didukung. Dia juga meyakini Korps Adhyaksa bakal objektif dan transparan menangani perkara tersebut.
Baca Juga :
Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Jika Mangkir Pemeriksaan LagiSelain itu, Sahroni menegaskan Komisi III telah berkomitmen mengawasi seluruh proses penanganan perkara Febrie. Sebab, kasus tersebut menyita perhatian masyarakat luas.
"Komisi III juga tentu menaruh perhatian penuh untuk mengawasi seluruh proses penanganannya. Jadi saya kira, kita tunggu saja hasil-hasil kerja Kejagung. Pasti akan tegas,” ujar Sahroni
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV.
Sebelumnya, Tim 9 melayangkan surat pemanggilan terhadap Febrie sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang ratusan miliar rupiah hingga 74 Kg emas pada Jumat, 24 Juli 2026. Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menyebut ini adalah pemanggilan kedua.
Rudi menyampaikan, pihaknya membuka opsi melakukan upaya paksa jika Febrie tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut. Pada pemanggilan pertama, Febrie mangkir karena alasan sakit.





Komentar (0)