PFII Bakal Punya Regulator Keuangan Sendiri, Apakah Diperlukan?

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Rencana pemerintah membentuk Lembaga Pengatur Jasa Keuangan (LPJK) untuk mengawasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai perlu guna mendukung operasional kawasan keuangan tersebut. Namun, pembagian kewenangan lembaga ini perlu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu diatur secara tegas agar tidak memicu tumpang tindih pengawasan.

"Karena teritorinya dipisah, diharapkan tumpang tindih itu bisa diminimalisasi," ujar Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam diskusi publik, Kamis (22/7). 

Meski demikian, ia mengingatkan agar LPJK PFII tidak mengeluarkan kebijakan yang melampaui kewenangannya dan memasuki ranah yang menjadi otoritas OJK. 

Menurut Wijayanto, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar dualisme regulator tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Salah satu gagasan yang muncul adalah menempatkan perwakilan OJK, BI, dan LPS di dalam lembaga pengawas PFII.

"Saya rasa ini solusi yang cukup membantu, walaupun tidak ada jaminan koordinasi itu bisa berjalan baik," katanya.

Dalam RUU PFII, LPJK PFII dibentuk sebagai regulator yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang keuangan di kawasan PFII, sekaligus memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan tersebut. 

Untuk menjalankan tugas tersebut, LPJK PFII diberi kewenangan menetapkan peraturan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan, meminta keterangan, memberikan perlindungan konsumen, menerbitkan maupun mencabut izin usaha, menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar, hingga menarik pungutan atau iuran atas layanan yang diberikan.

Sementara itu, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai LPJK PFII memiliki karakter yang berbeda dengan OJK karena dibentuk berdasarkan yurisdiksi kawasan, bukan berdasarkan sektor jasa keuangan secara nasional.

"LPJK PFII adalah regulator berbasis yurisdiksi, bukan berbasis sektor. Jadi keberadaannya memang berbeda dengan OJK. Model seperti ini sudah digunakan di Dubai, Abu Dhabi, dan India untuk melayani aktivitas keuangan internasional dengan rezim yang terpisah dari pasar domestik," ujarnya kepada Katadata, Jumat (24/7).

Karena itu, menurut Yusuf, irisan kewenangan dengan OJK, BI, dan LPS merupakan konsekuensi desain kelembagaan yang harus dikelola melalui aturan pelaksana yang jelas.

Ia menilai regulator PFII setidaknya harus menjalankan enam fungsi utama, yakni perizinan dan uji kelayakan, pengawasan prudensial, perlindungan investor dan perilaku pasar, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, pengawasan risiko sistemik, serta pelaporan data kepada otoritas nasional.

Yusuf juga mengingatkan tiga potensi risiko yang perlu diantisipasi. Pertama, arbitrase regulasi apabila standar di PFII lebih longgar sehingga pelaku usaha memindahkan aktivitas ke kawasan tersebut tanpa benar-benar keluar dari pasar domestik 

Kedua, munculnya celah pengawasan ketika suatu aktivitas berada di antara kewenangan LPJK PFII, OJK, dan BI. Ketiga, konflik kepentingan apabila regulator didorong mengejar investasi namun di saat yang sama harus menjaga disiplin pengawasan.

“Karena itu, aturan pelaksana menjadi sangat penting. Standar prudensial harus setara dengan rezim nasional, sementara kemudahan cukup diberikan pada aspek administratif seperti perizinan dan penyelesaian sengketa. Aktivitas yang berdampak sistemik tetap harus dikoordinasikan dengan BI dan OJK,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai penjaminan simpanan dan protokol penanganan krisis agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar. 

"Dewan Pertimbangan PFII yang melibatkan unsur KSSK dan PPATK memang menyediakan forum koordinasi. Namun ukuran keberhasilannya bukan pada struktur kelembagaannya, melainkan pada seberapa jelas peraturan pelaksana membagi kewenangan dan menetapkan siapa yang mengambil keputusan ketika terjadi krisis," kata Yusuf.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Cekcok Sopir-Penumpang Alphard dengan Sekuriti di HI Berakhir Damai
• 1 jam lalu
0
thumb
Pesan Menohok Jaksa Agung kepada Pejabat Baru: Jangan Hidup di Menara Gading!
• 8 jam lalu
0
thumb
Jangan Cuma Ikut Tren, Wamenlu Dorong Kampus Pimpin Riset ESG
• 16 jam lalu
0
thumb
Kisah Citra Anak Petani Sayur yang Berprestasi Berkat PNM Scholarship 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.